Firnanda menjelaskan dalam pembahasan bersama BNPB, pihaknya mendapat penjelasan mengenai konsekuensi apabila karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurutnya, penetapan status tersebut berpotensi memberikan kelonggaran bagi perusahaan pemegang konsesi terkait tanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesinya.

"Kalau status bencana nasional itu ditetapkan, perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi bisa mendapatkan keringanan atau terlepas dari tanggung jawab terhadap kebakaran di wilayah konsesi mereka," urainya.