Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemprov Kaltim Tak Lanjutkan Usulan Karhutla Bencana Nasional, Ini Alasannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak melanjutkan usulan penetapan status bencana nasional untuk karhutla. Salah satu pertimbangannya, status tersebut berpoten
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 14:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Firnanda menjelaskan dalam pembahasan bersama BNPB, pihaknya mendapat penjelasan mengenai konsekuensi apabila karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurutnya, penetapan status tersebut berpotensi memberikan kelonggaran bagi perusahaan pemegang konsesi terkait tanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesinya.
"Kalau status bencana nasional itu ditetapkan, perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi bisa mendapatkan keringanan atau terlepas dari tanggung jawab terhadap kebakaran di wilayah konsesi mereka," urainya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.