NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengupayakan pengambilalihan proses pengusulan cagar budaya untuk kawasan adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara, untuk memperkuat perlindungan warisan sejarah dan budaya setempat.

Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan mengatakan, "Mulai pengajuan itu sebenarnya dari Lombok Utara, tapi mudah-mudahan kami bisa ambil alih ke nasional karena ada hal-hal tertentu yang memang membuat kami harus mengajukan secara provinsi," ujarnya di Mataram, Rabu.

Ihwan menegaskan pengusulan status cagar budaya untuk kawasan adat Bayan tidak hanya terhadap bangunan tertentu yang berada di dalamnya, tetapi dilakukan secara menyeluruh.

Saat ini hanya Masjid Kuno Bayan yang telah menyandang status cagar budaya, sedangkan kawasan adat Bayan secara keseluruhan belum memperoleh status tersebut.