Tenaga ahli cagar budaya yang belum tersedia di Kabupaten Lombok Utara menjadi kendala dalam proses pengusulan cagar budaya bagi kawasan adat yang berdiri sejak abad ke-14 masehi tersebut.

Ihwan berharap proses pengusulan melalui pemerintah provinsi dapat segera ditindaklanjuti agar kawasan adat Bayan memperoleh perlindungan menyeluruh sebagai bagian dari warisan budaya kebendaan di Nusa Tenggara Barat.

Kawasan adat Bayan merupakan salah satu pusat kebudayaan tertua di Pulau Lombok. Masyarakat Bayan saat ini masih mempertahankan arsitektur tradisional, ritual adat, hingga tata kehidupan sosial yang diwariskan secara turun-temurun.

Pada 19 Februari 2026, beberapa bangunan adat Bayan di Desa Bayan Timur, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara mengalami kebakaran. Material utama bangunan yang terbuat dari kayu dan ilalang membuat api cepat melahap bangunan tersebut.