Menurut dia, pemerintah menyiapkan pembagian segmen bisnis antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah agar kedua lembaga dapat saling melengkapi dan menghindari persaingan di pasar yang sama.

Bank NTB Syariah menyasar segmen mikro ke atas, sedangkan BPR NTB Syariah difokuskan pada segmen mikro ke bawah hingga usaha ultra mikro.

Pembagian segmen juga diterapkan pada pengelolaan arus kas pemerintah daerah. Layanan bagi aparatur sipil negara (ASN) dikelola Bank NTB Syariah; sedangkan layanan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu diarahkan kepada BPR NTB Syariah.

"Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat," kata Iqbal.