NADIKABAR.COM — Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperkuat koordinasi lintas sektor guna mencari solusi untuk menangani maraknya pengatur lalu lintas tidak resmi atau "pak ogah" di Jakarta Barat (Jakbar).
Langkah koordinasi itu diambil lantaran penanganan pak ogah dinilai belum efektif, menyusul ketentuan yang menyebutkan kelompok tersebut tidak masuk dalam kriteria Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat Fajar Laksono mengungkapkan rapat pembahasan antara Dinsos, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta menegaskan batasan kewenangan panti sosial terhadap penanganan pak ogah.
"Jadi, posisinya, dalam rapat pembahasan antara Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pak ogah tidak masuk dalam kriteria PPKS," kata Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.