Atas dasar aturan tersebut, kata dia, Dinsos DKI tidak dapat menampung pak ogah sebagai warga binaan sosial di panti penampungan. Selain kendala regulasi, daya tampung sejumlah panti sosial di Jakarta saat ini juga sudah melebihi kapasitas (overload).
Dia menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi kembali dengan instansi terkait untuk merumuskan mekanisme dan solusi baru yang lebih tepat dalam waktu dekat.
"Saya sudah koordinasi kembali. Dalam waktu dekat, dirapatkan, berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta. Saya di wilayah sifatnya tegak lurus ke pimpinan," ujar Fajar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Herry Purnama mengungkapkan Dinsos DKI tidak lagi menampung hasil penjangkauan pak ogah karena tidak termasuk dalam kriteria PPKS.