Sebelumnya, Gubernur Sumut menyaksikan penandatanganan BAST Pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana, dan Prasarana RSUD dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Penyerahan aset rumah sakit ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumut.
Pihaknya juga menyoroti berbagai dinamika yang dapat muncul dalam proses pengalihan rumah sakit ini, termasuk perpindahan tenaga medis dan dokter spesialis.
Gubernur memastikan Pemprov Sumut terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kepulauan Nias.