Nahas, sang ibu yang sedang terbaring lumpuh di dalam rumah tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan diri, hingga akhirnya menjadi korban hantaman paving oleh anak kandungnya sendiri.
"Ibunya yang sedang sakit lumpuh di dalam rumah menjadi korban terakhir hantaman paving. Korban langsung tak berdaya," tambah Aldo.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung bertindak cepat mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak Polsek Kanor. Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat, dan petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perbuatannya, tersangka kini harus berurusan dengan polisi. Kini petugas masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan pelaku
Dan jika kondisi pelaku tidak alami sakit, M akan diancam dengan Pasal 458 dan atau Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara yang ditambah sepertiga karena korban merupakan orang tua kandung.