Mereka juga diharapkan membantu mencari dan mendaftarkan masyarakat yang membutuhkan, khususnya masyarakat miskin, miskin ekstrem, rentan, dan berkebutuhan khusus.
"Daftarkan mereka melalui portal Perlinsos sekaligus pemutakhiran data," kata Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan Agen Perlinsos hanya membantu proses pendaftaran dan tidak berwenang menentukan kelayakan penerima bansos. Penentuan dilakukan oleh sistem berdasarkan data dan kriteria yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan agen untuk bekerja secara sukarela tanpa meminta bayaran atau memanipulasi data.
"Agen adalah relawan, tidak dibayar, tidak boleh memungut upah, tidak boleh memanipulasi data," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Harian Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Rahmat Danu Andika mengatakan proses menjadi Agen Perlinsos maupun pendaftaran bansos dirancang sederhana.
Warga yang memiliki KTP dapat menjadi agen, sementara masyarakat yang ingin mengajukan bansos dapat dibantu mendaftar menggunakan NIK dan autentikasi biometrik wajah. Selanjutnya hanya memasukkan ID Pelanggan PLN atau meteran listrik tempat pendaftar tinggal.
"Sistem langsung cek ke PLN konsumsi listrik, rata-rata selama 6 bulan terakhir. Apakah ID pelanggannya harus atas nama orang pendaftar? Jawabannya adalah tidak. Yang penting, ID pelanggannya harus dinyatakan sebagai tempat yang bersangkutan saat ini tinggal sehari-hari," jelas Andika.