Ia menyebut pemeriksaan terhadap pihak KJPP berkaitan dengan appraisal atau penilaian yang digunakan dalam proses perhitungan tunjangan perumahan DPRD.

"Satu orang. Kaitannya dalam kasus ini dengan perhitungan appraisal," jelasnya.

Sementara itu, terkait pengembalian uang yang menjadi objek perkara, hingga kini belum ada perkembangan terbaru. Jumlah pihak yang telah mengembalikan uang masih tercatat sebanyak 34 orang.

"Yang sudah mengembalikan masih 34. Yang sisanya belum," ujarnya.

Saat ditanya mengenai langkah penyidik terhadap pihak-pihak yang belum melakukan pengembalian, Kejari Ponorogo belum dapat memberikan kepastian.

Apakah mereka akan kembali disurati atau ditempuh langkah lain, pihak Kejari menyebut hal tersebut masih belum dikonfirmasi kepada penyidik.

"Untuk upayanya, langkahnya kami belum bisa menyimpulkan dari penyidiknya. Itu juga belum kami konfirmasi," pungkasnya.