Polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti. Salah satunya ialah tali plastik atau rafia yang dipakai mengikat korban.

"Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (10/10).

Rahim menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (8/10) malam. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.