NADIKABAR.COM — Polisi telah menangkap pria berinisial KDO (22) dan ATW (27) karena diduga terlibat kasus pembunuhan wanita berinisial KDA (19) yang ditemukan terikat di Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pantauan NadiKabar, Selasa (13/10/2026), keduanya terlihat telah memakai baju tahanan warna oranye menjelang konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tangan kedua tersangka juga diborgol.

Keduanya menutup wajah dengan masker. Mereka juga hanya tertunduk.

Polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti. Salah satunya ialah tali plastik atau rafia yang dipakai mengikat korban.

"Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (10/10).

Rahim menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (8/10) malam. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jaktim, sementara ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi. Korban ditemukan pada Kamis (8/10) siang.

Mayat ditemukan dalam kondisi terikat di bagian kaki, tangan, dan leher. Korban juga mengalami luka di bagian wajah. Leher korban juga dalam kondisi terikat kaus.