NADIKABAR.COM — KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari hasil penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor dan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Begini penampakan uang tersebut saat KPK menemukannya.
Dari foto yang diterima NadiKabar, Sabtu (26/9/2026), uang senilai ratusan juta rupiah tersebut tampak diletakkan di atas meja sebuah ruangan. Ketebalan tumpukan uang itu beragam.
Uang itu terdiri dari pecahan Rp 5.000, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu. Terlihat di lokasi sudah ada petugas KPK yang tengah menghitungnya menggunakan mesin hitung uang.
Selain itu, KPK juga menyita perhiasan berupa emas dalam penggeledahan tersebut. Perhiasan emas itu diduga dibeli menggunakan sebagian uang dari para pemohon layanan tanah.
"Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Nilai perhiasan emas itu ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik pun saat ini masih menelusuri temuan tersebut.
"Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," imbuhnya.
Adapun penggeledahan di Kanwil BPN Jatim dilakukan KPK pada Kamis (24/9). Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 11 jam.
Selain itu, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Seluruh temuan itu kini tengah dalam analisis penyidik.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).
KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.