NADIKABAR.COM — Bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), kini sudah dibongkar karena tidak sesuai aturan. Dari kasus ini terungkap, pembangunan klaster mewah di Lapas Cibinong juga dilakukan tanpa izin.
Pembongkaran klaster mewah Lapas Cibinong dilakukan pada Rabu (30/9), usai adanya temuan Ombudsman dan keputusan Komisi XIII DPR. Komisi XIII mengambil keputusan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas Cibinong.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9).
Sugiat mengatakan ada 10 bangunan yang menyalahi aturan karena berada di bantaran sungai. Selain itu, bangunan-bangunan itu tidak sesuai peruntukannya.
"Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai," ucap dia.
Pembongkaran dilakukan sejak Rabu (30/9) siang, tampak sejumlah rumah berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kemudian rata dengan tanah. Satu unit alat berat terlihat merobohkan bangunan yang masih berdiri.