Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Penampakan Duit Rp 106,3 M yang Disita KPK dari OTT Kasus Suap HGB
KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus suap HGB lahan Summarecon Bogor. KPK menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam kasus ini.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 20:41 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Uang berada dalam sejumlah koper dan kardus saat ditampilkan oleh KPK. Uang-uang itu terbagi dalam pecahan rupiah, USD, SGD, Riyal, serta Ringgit.
Adapun uang-uang itu diperoleh penyidik saat OTT dilakukan. Berikut rinciannya:- Uang tunai di rumah ARF:1. Rp 31,86 miliar (Rupiah)2. USD 2.611.500 (Dolar Amerika Serikat)3. SGD 1.974.500 (Dolar Singapura)4. SAR 910 (Riyal Arab Saudi)5. RM 981 (Ringgit Malaysia)
- Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp 896 juta;- Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp 8 juta;- Uang tunai di rumah SON sejumlah Rp 49,5 juta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.