"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya.

Dia mengatakan proses pengadaan dengan dana siap pakai bencana itu mengalir ke perusahaan yang berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ujarnya.

Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:

1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.