Kondisi ini mengindikasikan senjata tajam tersebut merupakan golok yang biasa dipakai untuk membersihkan ikan tangkapan di pelabuhan.

Hal itu selaras dengan keseharian pelaku M yang kerap beraktivitas sebagai pengasong ikan keliling di sekitar dermaga.

"Dari perbuatan terlapor, barang bukti yang diamankan berupa satu bilah golok kecil dan satu pakaian milik korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana didampingi Kanit Tipidum Ipda Majlis Pakpahan.

"Kemungkinan besar (golok) memang dipakai untuk membersihkan ikan, karena masih ada sisik ikan yang menempel," sambungnya.