Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Rabu (26/8/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang sedang merebahkan diri beralaskan terpal di pelataran dermaga usai melaut mendadak ditubruk dan ditikam pelaku menggunakan golok tersebut.
Akibat serangan membabi buta itu, Aep menderita luka tusukan di bagian depan dan punggung hingga harus dilarikan ke RSUD Palabuhanratu guna penanganan medis intensif.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku nekat menyerang korban karena dipicu rasa dendam dan menuduh korban telah mengirimkan santet kepadanya. Polisi juga memastikan pelaku dalam kondisi normal dan bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kini, pelaku M telah ditahan di Mapolres Sukabumi dan dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP Pidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.