Namun, Budi belum menjelaskan detail mengapa Arif ikut diamankan dalam OTT itu. Dia juga belum menguraikan detail konstruksi perkara dalam OTT ini.

Selain Arief, KPK juga mengamankan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung; dan Kantah Tangerang Tardi.

"Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelas Budi.

Para pihak yang diamankan ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.