NADIKABAR.COM — Pembongkaran bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), masih dilakukan hingga petang ini. Saat ini, tersisa satu bangunan yang belum diratakan dengan tanah.
Pantauan NadiKabar, Rabu (30/9/2026), pembongkaran klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dilakukan sejak siang menggunakan satu unit alat berat. Satu per satu, rumah dengan fasilitas mewah itu dirobohkan.
Klaster mewah yang sempat disidak tim Ombudsman dengan adanya penemuan foto narapidana dan minuman keras (miras), kini telah rata dengan tanah. Pada pukul 17.57 WIB, proses pembongkaran dihentikan sementara dan operator alat berat diminta beristirahat.
Saat ini, tersisa satu unit bangunan yang berada dalam deretan klaster mewah belum dirobohkan. Posisi bangunan rumah yang belum dibongkar ini berada di ujung klaster. Di rumah ini tampak masih terpasang AC dan toren di bagian belakang rumah.
Petugas lapas yang berada di lokasi menyebut pembongkaran akan dilanjutkan sampai semua bangunan di klaster mewah dirobohkan. Pembongkaran akan dilanjutkan malam ini.
"Tetep dilanjut, pokoknya sampai semuanya dirobohin. Perintahnya kan begitu," kata petugas tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya.
"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi.
Rudi juga menegaskan bangunan klaster mewah tersebut tak punya izin. Rudi menyebut bangunan juga dibangun di bantaran sungai.
"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," tegas dia.