Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
Penampakan Uang Rp 13,2 T Menggunung di Kejagung, Bakal Diserahkan ke Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan senilai Rp 13,2 triliun kepada negara. Duit belasan triliun i
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 15:40 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan senilai Rp 13,2 triliun kepada negara. Duit belasan triliun itu dipajang menggunung di bagian depan lokasi acara.
Pantauan NadiKabar di lokasi, Jumat (10/4/2026), duit triliunan itu dipampang persis di bagian depan lokasi acara yang telah disiapkan. Saking banyaknya, tumpukan uang dalam jumlah sangat besar itu disusun dalam 2 gunung.
Tumpukan uang itu dipajang untuk diserahkan kepada negara. Triliunan uang sitaan itu ditempatkan dalam bundle plastik bening berisi pecahan Rp 100 ribu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.