Zulkifli menjelaskan ketentuan penggantian bagi kendaraan golongan 4 atau minibus hanya meliputi unit fisik kendaraan semata tanpa mencakup barang bawaan.

Sementara untuk kendaraan golongan 4B hingga 9 seperti kendaraan barang, truk, dan tronton, asuransi menanggung penggantian unit kendaraan sekaligus barang muatan di dalamnya.

Hingga saat ini, sebanyak 89 penumpang telah resmi mengajukan berkas ganti rugi atas insiden kebakaran kapal yang terjadi di Perairan Merak pada Selasa (20/10) lalu.