NADIKABAR.COM — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta pemerintah, maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret untuk melindungi konsumen yang terdampak gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
"Negara dan pelaku usaha harus hadir untuk memastikan konsumen yang terdampak tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri," tegas Mufti dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Dalam hal ini, BPKN meminta maskapai memastikan pengembalian dana tiket atau refund 100% bagi penerbangan yang dibatalkan. Mufti menyampaikan, proses refund harus dilakukan dengan mudah, transparan, dan tidak berbelit-belit. Konsumen tidak boleh dipaksa datang ke kantor maskapai atau bandara apabila proses dapat dilakukan secara digital.
"Refund harus memiliki kepastian waktu. Jangan sampai konsumen sudah menerima informasi bahwa tiketnya dapat dikembalikan, tetapi uangnya tidak jelas kapan diterima," ujar Mufti.