NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) atau lahan sawah dilindungi rata-rata mencapai 87,52% secara nasional. Angka ini jauh lebih tinggi dari target awal untuk tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan penetapan lahan pertanian yang sudah di atas 87% secara kumulatif nasional telah memenuhi ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Meski dalam tahap ini tercatat masih ada 7 Provinsi yang yang capaian LP2B-nya masih di bawah standar 87% yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Dalam hal ini, pemerintah sepakat memberikan tambahan waktu agar Pemerintah Provinsi terkait segera meningkatkan capaian penetapan lahan pertanian yang dilindungi.
"Tapi kalau diakumulasi secara nasional sudah memenuhi 87% ya. Nanti Pak Nusron bisa sampaikan. Nah yang kedua, yang 7 provinsi tadi kita putuskan, kan itu kurang dari 87%. Jadi kita kasih waktu saja untuk menambah menetapkan sehingga bisa lebih, ya. Kasih waktu,," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Meski begitu selama masa penambahan penetapan, Zulhas menegaskan luas lahan pertanian yang sudah dilindungi dari alih fungsi alias selamanya hanya boleh digunakan untuk pertanian ini tidak boleh turun.