NADIKABAR.COM — Ruben Onsu melalui pengacaranya, Minola Sebayang, merespons usulan damai yang diajukan Sarwendah dalam proposal mediasi sengketa gugatan wanprestasi perjanjian pascacerai mereka, Akta 39.

Terkait penyelesaian cicilan rumah yang menjadi inti persoalan dalam sengketa wanprestasi tersebut, Ruben disebut akan mengacu pada kesepakatan pembagian harta bersama yang tertuang dalam Akta 39.

Minola mengatakan dalam akta tersebut, kewajiban melunasi cicilan utang merupakan tanggung jawab bersama mantan pasangan suami istri tersebut.

"Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben," tegas Minola Sebayang seperti diberitakan NadiKabar pada Senin (26/10).

"Ruben hanya tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai dengan Akta 39, beberapa tanah di daerah dan juga vila yang nilainya juga kita tahu tidak lebih dari Rp10 miliar," ujarnya.