Pihak Ruben menilai usulan Sarwendah untuk menyerahkan vila milik Ruben seluas 300 meter persegi kepada Sarwendah sebagai bentuk tanggung jawab tidak memberikan keringanan bagi pihaknya.

"Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," kata Minola Sebayang.

Sebelumnya, Jaenudin selaku pengacara Sarwendah menilai usulan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban pihak Ruben, bukan menambah tekanan.

Ia juga berpendapat nilai vila belum tentu mencukupi untuk menutup kewajiban utang bernilai miliaran rupiah, terlebih properti itu belum tentu mudah dijual.

Selain usulan penyerahan vila, menurut Jaenudin, pihak Sarwendah juga mengusulkan keringanan terkait kewajiban cicilan utang di BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. Salah satu opsi yang dibahas, yakni pembagian kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah.