"Semuanya berusaha yang terbaik. Makasih ya, Pak. Mohon maaf, izin ya," pungkasnya sembari menerobos kerumunan wartawan dan meninggalkan area pengadilan.
Diketahui, Erin Taulany digugat secara perdata oleh mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah alias Teh Nur, di PN Jakarta Selatan senilai Rp 1 Miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan buruk yang dialami Nur selama bekerja.
Dalam gugatan itu, Nur menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, terdapat klaim materiil yang berkaitan dengan gaji dan sejumlah biaya lainnya. Gugatan tersebut dilatarbelakangi dugaan perlakuan buruk, kekerasan verbal, intimidasi, hingga tekanan psikologis.
Pihak Nur juga disebut mempermasalahkan dugaan penahanan sejumlah barang pribadi dan dokumen miliknya, termasuk KTP, ponsel, kartu ATM, dan pakaian.