NADIKABAR.COM — Sidang perdata yang melibatkan Rien Wartia Trigina alias Erin Anthony dan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah alias Teh Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Usai sidang, kuasa hukum Erin, Daniel Hutabarat, memilih irit bicara.
Daniel tampak bergegas meninggalkan area pengadilan usai sidang. Saat ditanya mengenai keberadaan Erin yang disebut-sebut masih berada di London, Daniel enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Aku buru-buru... aku buru-buru," kata Daniel Hutabarat sambil berjalan cepat menghindari wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026).
Awak media yang berada di lokasi terus berusaha meminta keterangan Daniel terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, alih-alih menjawab pertanyaan seputar proses hukum kliennya, Daniel justru beralasan belum makan.
"Alasannya mungkin.... Aku sudah lapar, belum makan, aku buru-buru," celetuk Daniel.
Daniel juga ditanya mengenai kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak Erin untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Nur. Namun, dia memilih tidak memberikan jawaban secara terperinci dan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada kliennya.
"Biar dibicarakan dengan Mbak Erin, nanti takut salah ngomong," ucap Daniel.
Daniel hanya memberikan jawaban singkat untuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Dia juga tidak menjelaskan lebih lanjut ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya syarat khusus yang diajukan dalam proses mediasi.
"Semuanya berusaha yang terbaik. Makasih ya, Pak. Mohon maaf, izin ya," pungkasnya sembari menerobos kerumunan wartawan dan meninggalkan area pengadilan.
Diketahui, Erin Taulany digugat secara perdata oleh mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah alias Teh Nur, di PN Jakarta Selatan senilai Rp 1 Miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan buruk yang dialami Nur selama bekerja.
Dalam gugatan itu, Nur menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, terdapat klaim materiil yang berkaitan dengan gaji dan sejumlah biaya lainnya. Gugatan tersebut dilatarbelakangi dugaan perlakuan buruk, kekerasan verbal, intimidasi, hingga tekanan psikologis.
Pihak Nur juga disebut mempermasalahkan dugaan penahanan sejumlah barang pribadi dan dokumen miliknya, termasuk KTP, ponsel, kartu ATM, dan pakaian.