NADIKABAR.COM — Pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyand,i merespons putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA.

Ia mengklaim putusan tersebut tidak berpengaruh apapun terhadap kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Rullyandi menilai putusan MA itu tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujarnya kepada wartawan.

Alasannya, kata dia, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya.

Ia menjelaskan putusan MA itu dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. Karenanya, Rullyandi menyebut putusan itu tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.

"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," jelasnya.

Ia mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Rullyandi memandang meski putusan MA telah berkekuatan hukum tetap akan tetapi tidak bisa dipakai.

"Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan," jelasnya.

"Di samping itu, juga putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rullyandi mengatakan saat ini proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung. Meskipun, pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan.

Ia mengatakan Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Dalam kedudukannya sebagai pihak intervensi, Gibran telah menyerahkan bukti riwayat pendidikan, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah strata satu (S1).

"Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen," tuturnya.

MA sebelumnya mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.