NADIKABAR.COM — Perseteruan Sarwendah dan Ruben Onsu terkait gugatan wanprestasi atas kewajiban pembayaran cicilan kredit rumah senilai sekitar Rp13 miliar masih proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Selasa (3/11/2026). Pihak Ruben menegaskan, kewajiban pembayaran utang tersebut harus ditanggung oleh kedua belah pihak.
Melalui kuasa hukumnya, Raka Kariti Suprapto, S.H., Ruben membantah anggapan kliennya menyerahkan sepenuhnya kewajiban pembayaran cicilan rumah di kawasan Cilandak dan Rempoa kepada Sarwendah.
Raka menjelaskan, berdasarkan Akta Nomor 39, kewajiban pembayaran kepada bank merupakan tanggung jawab bersama antara Ruben dan Sarwendah.
"Jadi karena yang disampaikan oleh pihak kami dalam usulan perdamaian itu adalah tanggung jawab menjadi para pihak, sehingga apa yang menjadi kewajiban Sarwendah, silakan dibayarkan kepada pihak bank. Karena ini kan kewajiban antara kedua belah pihak sesuai dengan akta," ujar Raka Kariti.
Ia pun menegaskan, usulan perdamaian dari pihak Ruben bukan berarti seluruh pembayaran cicilan rumah dialihkan kepada Sarwendah. Menurutnya, masing-masing pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai dengan pembagian yang telah disepakati.
"Betul, memang seperti itu. Harusnya sebenarnya mekanisme pembagian gana-gini itu kan 50 persen 50 persen atau fifty-fifty. Semestinya seluruh aset itu di-appraise terlebih dahulu," jelasnya.