NADIKABAR.COM — Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyebut Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai jantung konstitusi yang menjadi fondasi negara kesejahteraan Indonesia. Ketiga pasal tersebut saling berkaitan dalam menjamin hak pendidikan, memastikan sumber daya alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat prasejahtera.

"Bagaimana memahami konteks negara kesejahteraan ala Indonesia? Kata kuncinya di jantung konstitusi itu tiga pasal. Jadi Pasal 31, 33, 34. Sebenarnya muter di situ saja," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).

Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Gus Ipul menjelaskan Pasal 31 mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Pasal 33 mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi serta penguasaan sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 34 menegaskan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

"Jadi pasal 31 bisa terlaksana kalau sumber daya dikuasai, untuk siapa kalau dikuasai, yang pertama adalah fakir miskin (yakni) pasal 34. Jadi itu jantung konstitusi kita. Pak Presiden sedang serius tiga (pasal) ini," jelasnya.

Gus Ipul menilai, ketiga pasal tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dijalankan secara terpisah. Menurutnya, pemenuhan hak atas pendidikan perlu didukung oleh pengelolaan sumber daya ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat.

Dengan demikian, hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat dan menjadi landasan bagi pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan sosial.