Gus Ipul menekankan pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 33 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Gus Ipul, pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak kepada masyarakat akan berpotensi menciptakan kesenjangan sosial.
Karena itu, penting untuk melaksanakan amanat Pasal 33 demi mendukung terwujudnya hak pendidikan dan perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 34.
Gus Ipul menyebut sejumlah program pemerintah sebagai contoh pelaksanaan amanat konstitusi. Program tersebut meliputi Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
"MBG itu benar, memang memberi makan bagi rakyat. Enggak boleh ada yang kelaparan karena itu perintah konstitusi. Sekolah Rakyat itu perintah konstitusi. KDMP Pasal 33 yang dipraktikkan," jelasnya.
Gus Ipul menjelaskan MBG berkaitan dengan upaya memastikan terpenuhinya gizi masyarakat, sedangkan Sekolah Rakyat menjadi bagian dari pemenuhan hak pendidikan. Sementara itu, KDMP berkaitan dengan amanat Pasal 33 mengenai perekonomian nasional.
Gus Ipul mengatakan untuk mewujudkan negara kesejahteraan, bukanlah perkara mudah. Menurutnya, diperlukan komitmen dan keberpihakan negara agar masyarakat dari kelompok paling rentan mendapat perhatian serta perlindungan yang layak.