Terkait waktu keberangkatan, Yulius menjelaskan bahwa program Haji Plus memiliki daftar tunggu yang dapat berlangsung sekitar tiga hingga lima tahun.
"Karena dia Haji Plus memang ada daftar tunggu untuk Haji Plus itu 3 sampai 5 tahun. Tapi melihat bahwa DP sudah dimasukkan, ya kemungkinan dengan posisi hukumnya Hanania yang sedang berjalan, ya kita masih bisa berharap sih dialihkan kepada travel lain untuk keberangkatannya," ujarnya.
"Ya dari situ kalau memang tidak bisa, nanti kita akan memikirkan upaya selanjutnya," sambungnya.
Meski telah membayar uang muka, pihak Davina disebut belum melaporkan kerugian tersebut secara khusus. Kuasa hukum mengatakan langkah hukum masih disiapkan sambil menunggu kemungkinan adanya penyelesaian dari pihak Hanania Travel.
"Sampai saat ini belum, masih dicadangkan itu untuk melakukan upaya hukum. Tapi yang pasti, kita berharap sih dari pihak Hanania masih mau bertanggung jawab dengan mengalihkan kepada travel yang lain untuk keberangkatannya," kata Yulius.
Sementara itu, ketika ditanya apakah pendaftaran Davina dan ibunya untuk program haji tersebut telah tercatat di Kementerian Agama, Yulius mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
"Nah, itu yang kita belum dapat informasinya. Tapi bukti pembayaran semua sudah kita dapat, bahwa sudah kita miliki dari kita kepada pihak Hanania untuk berangkat haji ya," pungkasnya.