NADIKABAR.COM — Aktris Davina Karamoy kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus Hanania Travel. Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua Davina dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Davina hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Yulius Irwansyah. Dalam kesempatan tersebut ia disinggung kemungkinan Davina nantinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
"Itu kepentingan pemeriksaan di persidangan, kita nggak nggak tahu apakah dibutuhkan atau tidak," kata Yulius Irwansyah di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026).
Saat ditanya mengenai kesiapan Davina jika nantinya diminta memberikan keterangan sebagai saksi, Yulius memastikan kliennya siap.
Davina pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Harus siap sih. Ikuti prosedur sajalah intinya. Teman-teman terima kasih ya, aku sudah harus berangkat syuting," kata Davina.
Sementara itu, Yulius menjelaskan Davina merupakan salah satu pihak yang mengalami kerugian dalam persoalan Hanania Travel. Menurutnya, Davina sebelumnya memiliki itikad baik ketika bekerja sama dengan pihak travel tersebut.
"Ya, jadi gambarannya bahwa Davina ini juga korban. Nah, selama dia diajak kerja sama, dia melihat, dia beritikad baik, dia positif berpikir bahwa akhirnya karena ada program haji dari travel itu dengan bayaran Haji Plus itu 17.000 (US Dolar), dia telah membayar uang muka 10.000 (US Dolar) untuk keberangkatan dia," jelas Yulius.
Namun, hingga kini keberangkatan Davina belum terlaksana akibat persoalan yang tengah dihadapi Hanania Travel.
"Nah, tapi sampai saat ini dikarenakan persoalan Hananien itu sendiri, akhirnya dia tidak berangkat sampai penjadwalannya mungkin akan tertunda atau mungkin kemungkinan bermasalah, kemudian kemungkinan terbesar tidak bisa diberangkatkan dari Hananiah," lanjutnya.
Yulius mengatakan Davina dan ibunya mendaftar program Haji Plus. Untuk masing-masing peserta, biaya yang disebutkan mencapai 17.000 dolar AS.
Menurutnya, Davina telah membayarkan uang muka sebesar 10.000 dolar AS untuk keberangkatan dirinya dan sang ibu.
"Davina dengan ibunya. Tapi setiap orang itu 17.000 US Dolar, dan dia sudah melakukan DP 10.000 (US Dolar)," ungkap Yulius.
Ketika ditanya apakah masing-masing membayar uang muka 10.000 dolar AS, Yulius menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan DP untuk keduanya.
Terkait waktu keberangkatan, Yulius menjelaskan bahwa program Haji Plus memiliki daftar tunggu yang dapat berlangsung sekitar tiga hingga lima tahun.
"Karena dia Haji Plus memang ada daftar tunggu untuk Haji Plus itu 3 sampai 5 tahun. Tapi melihat bahwa DP sudah dimasukkan, ya kemungkinan dengan posisi hukumnya Hanania yang sedang berjalan, ya kita masih bisa berharap sih dialihkan kepada travel lain untuk keberangkatannya," ujarnya.
"Ya dari situ kalau memang tidak bisa, nanti kita akan memikirkan upaya selanjutnya," sambungnya.
Meski telah membayar uang muka, pihak Davina disebut belum melaporkan kerugian tersebut secara khusus. Kuasa hukum mengatakan langkah hukum masih disiapkan sambil menunggu kemungkinan adanya penyelesaian dari pihak Hanania Travel.
"Sampai saat ini belum, masih dicadangkan itu untuk melakukan upaya hukum. Tapi yang pasti, kita berharap sih dari pihak Hanania masih mau bertanggung jawab dengan mengalihkan kepada travel yang lain untuk keberangkatannya," kata Yulius.
Sementara itu, ketika ditanya apakah pendaftaran Davina dan ibunya untuk program haji tersebut telah tercatat di Kementerian Agama, Yulius mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
"Nah, itu yang kita belum dapat informasinya. Tapi bukti pembayaran semua sudah kita dapat, bahwa sudah kita miliki dari kita kepada pihak Hanania untuk berangkat haji ya," pungkasnya.