"Inilah yang kami buktikan di dalam persidangan dan kami berharap bahwa ini merupakan suatu penjelasan yang sangat gamblang sehingga bisa memberikan gambaran yang sederhana dan bisa dimengerti oleh masyarakat tentang bagaimana sih riwayat pendidikan dan bagaimana riwayat diperolehnya ijazah Pak Gibran yang lengkap sejak SD sampai dengan S1," katanya.

Dia bilang tim pengacara Gibran di PTUNJakarta pada hari yang sama juga telah memperlihatkan seluruh dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kepada majelis hakim dan sudah diunggah di E-Court.

Adapun rencana kehadiran Gibran dalam sidang di PTUN, Adil mengonfirmasi kliennya bakal datang dengan catatan tak berbenturan dengan agenda sebagai wakil presiden.

"Beliau menyampaikan, jika memang ada saatnya, dan tidak berbenturan dengan keagendaanya, beliau pun juga tidak berkeberatan [hadir di sidang] gitu," ujar Adil dikutip dari rekaman video di 20detik.com.

"Namun, dengan ketentuan ya, apabila kesempatan itu tidak berbenturan dengan agenda beliau. Tentunya kan beliau sebagai wakil presiden, sebagai pembantu presiden, tentu banyak tugas yang harus diselesaikan," sambungnya.

Adil mengaku sebelum persidangan gugatan suket yang diperkarakan tim kuasa hukum Denny Indrayana di PTUN Jakarta, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Gibran. Dalam pertemuan itu, kata dia, Gibran mengklaim tak marah terhadap siapa pun yang mempermasalahkan keabsahan pendidikannya.

"Seperti yang saya sampaikan, jadi sebelum kami maju ke persidangan ini, kami sudah terlebih dahulu bertemu dengan Pak Wapres. Dan, beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu, dan beliau menyampaikan juga 'Saya tidak marah--dengan--kepada siapapun, hanya tolong untuk ditanggapi'," kata Adil.

Melalui situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026. Pada kasus ini, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.