"Majelis hakim berpendapat ada pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang tidak sama atau tidak sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut," ujarnya.
Oleh karena pasar konvensional dan pasar syariah tidak sama atau tidak sejenis serta tidak bisa menggantikan, Sunoto mengatakan majelis hakim menilai hal itu tidak memenuhi syarat pasar yang bersangkutan.
Keempat, mengenai perjanjian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan yang dibuat antara para pelaku usaha lantaran yang ada merupakan "pemaksaan" untuk mematuhi suatu pedoman yang sudah dibuat oleh AFPI.
Sebab, tidak semua di antara 97 perusahaan pinjol ikut membuat Pedoman AFPI tersebut, yang disertai dengan ancaman sanksi apabila tidak mematuhinya.
Ia menambahkan majelis hakim berharap ke depannya perlu ada koordinasi yang baik antar lembaga negara terkait dalam mengambil suatu kebijakan dengan lembaga negara yang lain agar tidak terjadi pertentangan antarlembaga negara yang ada sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
"Majelis hakim menegaskan pelaku usaha tidak dapat dihukum, oleh karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya," kata Sunoto.