NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait bunga pinjaman daring atau online (pinjol).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengungkapkan putusan tersebut dijatuhkan kepada 97 entitas bisnis yang mengajukan upaya hukum terhadap KPPU.
"Putusan telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026 oleh ketua majelis Anton Rizal Setiawan dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo," kata Sunoto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dengan pembatalan itu, Pengadilan Niaga menghukum KPPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp23,59 juta.
Adapun KPPU, melalui perkara nomor 05/KPPU-I/2025, menyatakan 97 penyelenggara pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penetapan batas atas suku bunga.
KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 entitas bisnis tersebut.
Sunoto menjelaskan terdapat empat alasan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam membatalkan putusan KPPU itu.
Pertama, mengenai dasar penetapan merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, majelis hakim berpendapat pada waktu industri pinjaman tersebut lahir dan berkembang, belum ada aturan yang mengaturnya, termasuk belum terdapat kejelasan mengenai pengawasannya.
Dikatakan bahwa pihak OJK kemudian mendahului melakukan arahan, termasuk dalam penetapan batas bunga atas, sehingga penetapan batas atas tersebut merupakan bagian dari state action doctrine alias doktrin tindakan negara.
Kedua, mengenai price ceilling dan price fixing.Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menilai price ceiling atau penetapan batas harga atas bukan suatu praktik yang dilarang secara hukum dan berbeda dengan price fixing (penetapan harga).
Ia menyampaikan majelis hakim berpendapat penetapan tersebut justru melindungi konsumen atau masyarakat dari kesewenangan pelaku usaha dalam menentukan besaran bunga pinjaman.
Para pelaku usaha juga masih bebas menentukan bunga bagi konsumen sepanjang tidak melewati batas atas yang telah ditentukan.
Alasan ketiga, mengenai pasar bersangkutan. Disebutkan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan KPPU yang menyatakan batasan suku bunga yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Pedoman Perilaku tahun 2018, 2020, dan 2021 berlaku untuk 97 perusahaan pinjol, baik yang menjalankan prinsip konvensional maupun syariah.
"Majelis hakim berpendapat ada pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang tidak sama atau tidak sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut," ujarnya.
Oleh karena pasar konvensional dan pasar syariah tidak sama atau tidak sejenis serta tidak bisa menggantikan, Sunoto mengatakan majelis hakim menilai hal itu tidak memenuhi syarat pasar yang bersangkutan.
Keempat, mengenai perjanjian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan yang dibuat antara para pelaku usaha lantaran yang ada merupakan "pemaksaan" untuk mematuhi suatu pedoman yang sudah dibuat oleh AFPI.
Sebab, tidak semua di antara 97 perusahaan pinjol ikut membuat Pedoman AFPI tersebut, yang disertai dengan ancaman sanksi apabila tidak mematuhinya.
Ia menambahkan majelis hakim berharap ke depannya perlu ada koordinasi yang baik antar lembaga negara terkait dalam mengambil suatu kebijakan dengan lembaga negara yang lain agar tidak terjadi pertentangan antarlembaga negara yang ada sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
"Majelis hakim menegaskan pelaku usaha tidak dapat dihukum, oleh karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya," kata Sunoto.