"Rp 1 juta, dikali 5 hari jadi Rp 5 juta. Sudah saya bagi-bagi to (kepada para jukir). Terjadilah jualan di sini," ujar Supriyo.

"Terus selang sehari (pihak resto) minta kembali uangnya. Bilang, 'saya yang 4 hari nggak jadi, sehari saja, saya minta kompensasi yang 4 hari, minta kembali Rp 3 juta'. Ya saya kembalikan," sambungnya.

Pihak Keraton melalui Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan pihaknya telah memberikan izin untuk kegiatan tersebut. Adapun mengenai adanya permintaan pembayaran parkir dan lain-lain yang disampaikan Dyah, GKR Condrokirono juga memastikan hal tersebut bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan Keraton Jogja.

Dikonfirmasi, Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan menjelaskan Kapolresta Jogja telah memberi instruksi langsung untuk mengusut kejadian ini. Baik terkait dugaan pungli parkir hingga adanya anggota polisi yang disebut meminta jatah makan.

"Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dani ditemui di Mapolsek Gondoman.