Menurut Bambang, terdapat sejumlah capaian selama kepemimpinan Listyo yang dapat diapresiasi, tetapi pergantian kepemimpinan tetap merupakan bagian dari dinamika organisasi.

Ia antara lain menilai pengesahan perubahan Undang-Undang tentang Polri pada Juni 2026 sebagai salah satu capaian pada masa kepemimpinan Listyo.

"Disahkannya revisi UU Polri adalah salah satu prestasi kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo. Makanya pergantian ini adalah hal yang sangat wajar. Presiden pasti sudah melakukan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya," kata Bambang.

DPR RI sebelumnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.

Perubahan tersebut antara lain memuat penguatan pengawasan dan keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, batas usia pensiun, serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.