Selain asal pasokan, ia mendorong pemeriksaan volume beras yang diduga dioplos setiap hari maupun setiap pekan, termasuk mencocokkan riwayat transaksi dengan jumlah beras yang ditemukan.
"Kalau hanya satu-dua RPK (Rumah Pangan Kita, Red) dan dua-tiga kali transaksi, temuan barang bukti 600 ton kurang masuk akal," ujar dia lagi.
Menurut Khudori, pencocokan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan melibatkan lebih dari satu RPK, transaksi berulang, atau penyaluran lainnya.
Ia juga berharap penyidik dapat menelusuri cara beras dipasarkan, termasuk memastikan apakah pelaku hanya mengganti kemasan atau mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain sebelum menjualnya sebagai beras premium.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui harga penjualan, mutu beras yang dipasarkan, serta potensi keuntungan yang diperoleh dari dugaan penyalahgunaan komoditas program pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan awal sekitar 600 ton beras terkait dugaan pengoplosan di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Oktober 2026.
Menurut Amran, beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram (kg) di Jakarta, diduga dikemas ulang atau dicampur dengan beras lain untuk dipasarkan dengan harga sekitar Rp17.000 per kg.
Bapanas memperkirakan potensi subsidi yang tidak sampai kepada masyarakat mencapai Rp3,3 miliar apabila seluruh volume 600 ton tersebut merupakan beras SPHP, berdasarkan perhitungan dukungan harga sekitar Rp5.510 per kg.