Apalagi kata Iwan, selama ini penanganan konflik agraria belum maksimal, karena masing-masing lembaga hanya menyediakan layanan pengaduan tanpa adanya penyelesaian kongkrit.

"BRAN ini dibuat karena tidak efektifnya pelaksanaan reforma agraria. Kenapa tidak efektif? Reform agraria itu ada di banyak lembaga, dan masing-masing adanya tempat laporan saja," ujarnya.

Iwan menambahkan bahwa dengan adanya BRAN ini, semua kewenangan terkait reforma agraria berada di bawah naungan badan baru yang terbentuk setelah adanya UU Pengaturan Reforma Agraria tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis.