NADIKABAR.COM — Pengamat pertanahan dari Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin menyatakan, Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diharapkan dapat menjalankan UU Pengaturan Reforma Agraria dan bisa menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan.

"Badan ini wajib menjalankan undang-undang untuk menyelesaikan reforma agraria. Kalau tidak optimal bukan salah undang-undangnya, karena undang-undangnya sangat jelas," kata Iwan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Iwan mengatakan bahwa badan baru yang menaungi Reforma Agraria menjadi harapan besar masyarakat, terutama yang mengalami persoalan agraria yang telah berkepanjangan.

Menurut dia, BRAN memiliki tupoksi yang jelas sesuai UU Pengaturan Reforma Agraria sehingga diharapkan bisa memaksimalkan peran yang telah diamanatkan undang-undang.