"Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan," tuturnya.
Menurut Trubus, pembedaan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap implementasi aturan nantinya. Kesalahan menempatkan norma, kata dia, dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang.
"Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga," ucap Trubus.
Atas dasar itu, Trubus mengingatkan agar illicit enrichment tidak serta-merta dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset hanya karena dianggap dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pembentuk undang-undang terlebih dahulu harus menentukan konstruksi hukum, unsur, mekanisme pembuktian serta rezim hukum yang tepat untuk mengaturnya.
"Karena itu, memasukkan illicit enrichment tidak semestinya dilakukan hanya karena istilah tersebut dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Harus ditentukan terlebih dahulu konstruksi hukumnya, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktiannya, serta di rezim hukum mana pengaturan tersebut paling tepat ditempatkan," ucap Trubus.