Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dipersempit seolah-olah hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
"Korupsi tentu menjadi salah satu konteks yang sangat penting. Tetapi pendekatan asset recovery pada dasarnya relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian sistematis terhadap negara maupun masyarakat," katanya.
Trubus menyebut kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang hingga sejumlah kejahatan ekonomi juga dapat menghasilkan keuntungan yang tetap bertahan meski pelakunya telah dijatuhi pidana.
Oleh karena itu, Trubus mendorong pembentuk undang-undang menentukan karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan.
"Karena itu, diskusi mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset seharusnya tidak terlalu sempit. Yang harus dicari adalah karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan, dengan batas yang tegas agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan," ujarnya.