NADIKABAR.COM — Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyarankan agar aset berupa tanah dan bangunan yang telah dikuasai negara dalam penanganan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) perlu segera dioptimalkan atau dikonversi menjadi penerimaan negara.

"Langkah itu diperlukan agar aset tidak kehilangan nilai, sekaligus mengurangi biaya pengelolaan yang harus ditanggung negara," ucap Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Hardjuno mengatakan pengalaman BLBI harus menjadi pelajaran dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset.

Negara, menurut dia, harus transparan ketika membayar kewajibannya, tegas ketika menagih hak negara, dan tetap tunduk pada proses hukum dalam melakukan pemulihan aset.

Ia menilai penyelesaian BLBI tidak cukup diukur dari klaim lunasnya kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI).

Pemerintah, kata dia, juga harus menunjukkan perkembangan pemulihan hak tagih negara dan memberikan penjelasan mengenai kelanjutan beban bunga obligasi rekap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mantan Staf Ahli Utama Panitia Khusus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu mengatakan setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah setelah mengumumkan pelunasan tersebut.