Dia meminta pemerintah bisa memberikan perkembangan terbaru mengenai nilai hak tagih yang telah berhasil dipulihkan serta jumlah yang masih menjadi kewajiban obligor dan debitur.
Selain hak tagih negara, ia juga mempertanyakan konsekuensi pelunasan tersebut terhadap pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun menjadi beban APBN.
Hardjuno mengatakan pembayaran bunga obligasi rekap berada pada kisaran puluhan triliun rupiah setiap tahun, yakni pada 2022 nilainya sekitar Rp50 triliun per tahun.
Pada 2024, sambung dia, beban itu berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.
"Karena itu, pemerintah harus menjelaskan apakah pelunasan kewajiban Rp218,3 triliun kepada BI juga berdampak pada berakhirnya pembayaran bunga obligasi rekap atau kewajiban lain yang berkaitan dengan penanganan krisis perbankan," ucap Hardjuno.
Hardjuno meminta penagihan terhadap obligor dan debitur dipercepat. Ia menilai pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI justru harus menjadi momentum untuk memperjelas berapa hak negara yang masih harus dipulihkan.