NADIKABAR.COM — Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyarankan agar aset berupa tanah dan bangunan yang telah dikuasai negara dalam penanganan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) perlu segera dioptimalkan atau dikonversi menjadi penerimaan negara.

"Langkah itu diperlukan agar aset tidak kehilangan nilai, sekaligus mengurangi biaya pengelolaan yang harus ditanggung negara," ucap Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Hardjuno mengatakan pengalaman BLBI harus menjadi pelajaran dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset.

Negara, menurut dia, harus transparan ketika membayar kewajibannya, tegas ketika menagih hak negara, dan tetap tunduk pada proses hukum dalam melakukan pemulihan aset.

Ia menilai penyelesaian BLBI tidak cukup diukur dari klaim lunasnya kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI).

Pemerintah, kata dia, juga harus menunjukkan perkembangan pemulihan hak tagih negara dan memberikan penjelasan mengenai kelanjutan beban bunga obligasi rekap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mantan Staf Ahli Utama Panitia Khusus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu mengatakan setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah setelah mengumumkan pelunasan tersebut.

Pertama, penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Kedua, nasib pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun membebani APBN.

Pemerintah sebelumnya menyebut telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun kepada BI pada 24 Agustus 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.

Pemerintah juga menegaskan pelunasan kewajiban kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Penagihan tetap dilanjutkan karena kewajiban obligor dan debitur kepada negara merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban pemerintah kepada BI.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Oktober 2024, Satgas BLBI telah memperoleh aset senilai Rp39,32 triliun atau sekitar 35,6 persen dari target penanganan hak tagih sebesar Rp110,45 triliun.

Berdasarkan posisi tersebut, Hardjuno menyebut masih terdapat selisih sekitar Rp71,13 triliun dari target hak tagih yang belum dipulihkan.

"Angka ini menunjukkan persoalan pengembalian hak negara belum dapat dianggap selesai hanya karena kewajiban pemerintah kepada BI telah dilunasi," tuturnya.

Dia meminta pemerintah bisa memberikan perkembangan terbaru mengenai nilai hak tagih yang telah berhasil dipulihkan serta jumlah yang masih menjadi kewajiban obligor dan debitur.

Selain hak tagih negara, ia juga mempertanyakan konsekuensi pelunasan tersebut terhadap pembayaran bunga obligasi rekap yang selama bertahun-tahun menjadi beban APBN.

Hardjuno mengatakan pembayaran bunga obligasi rekap berada pada kisaran puluhan triliun rupiah setiap tahun, yakni pada 2022 nilainya sekitar Rp50 triliun per tahun.

Pada 2024, sambung dia, beban itu berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.

"Karena itu, pemerintah harus menjelaskan apakah pelunasan kewajiban Rp218,3 triliun kepada BI juga berdampak pada berakhirnya pembayaran bunga obligasi rekap atau kewajiban lain yang berkaitan dengan penanganan krisis perbankan," ucap Hardjuno.

Hardjuno meminta penagihan terhadap obligor dan debitur dipercepat. Ia menilai pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI justru harus menjadi momentum untuk memperjelas berapa hak negara yang masih harus dipulihkan.