NADIKABAR.COM — Seorang pengedar narkotika jenis ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar di Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Tersangka berinisial HP (26) itu ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 152,93 gram.

Pria itu mengaku dalam sekali edar, dia diupah Rp 3 juta rupiah oleh seseorang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dipanggil RL. Dari RL juga, HP memperoleh paket ganja yang diambil dengan cara dikirim dari jasa ekspedisi. Setelahnya, dia menunggu perintah RL untuk mengedarkan barang tersebut.

"Tersangka menerangkan mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang yang sering dipanggil RL yang keberadaannya di wilayah Gerung Lombok," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya pada Rabu (2/9/2026).