Charles menyebutkan bahwa rambu dan marka jalan dalam standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol harus lengkap dengan tingkat reflektivitas minimal 80 persen.
Sementara itu, PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mengatur bahwa setiap jalan tol dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas dan marka jalan.
Dia mengatakan pengecekan secara berkala menjadi bagian penting untuk memastikan fasilitas keselamatan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Rambu dan marka bukan sekadar pelengkap jalan, tetapi merupakan bagian penting dari sistem keselamatan. Karena itu, kami melakukan pengecekan secara rutin untuk memastikan kondisinya tetap layak, terlihat jelas, dan dapat membantu pengguna jalan mengambil keputusan dengan tepat selama berkendara,” ujar Charles.
Menurutnya, kolaborasi dengan regulator juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.