Sejumlah masyarakat juga mengaku mengetahui informasi mengenai penerapan ganjil genap dari pemberitaan media sosial. Pengendara juga memilih mengisi BBM di SPBU Racing Center karena kondisi antrean yang relatif lebih longgar.

Kepala BPH Migas periode 2025-2029, Wahyudi Anas, turut meninjau kondisi pelayanan dan penerapan sistem ganjil genap di SPBU Pertamina 74.902.32 Racing Center. Sistem ganjil genap rencananya diberlakukan hingga 20 September mendatang.

Diketahuil, aturan sistem ganjil genap pengisian BBM diberlakukan merujuk surat Pemprov Sulsel bernomor: 670/2478/DESDM terkait Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan yang diteken Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman.

"Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan," kata Kasman dalam suratnya dikutip NadiKabar, Minggu (13/9).

Kebijakan kedua, Pemprov mendorong dilakukan penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk agar pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan pada malam hari. Hal ini untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang.

Pemprov Sulsel turut meminta penertiban personel dan nozel SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi. Apabila sanksi tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya.

PT Pertamina juga diminta untuk segera melakukan upaya inovasi dalam sistem pengisian bahan bakar, seperti penambahan jam operasional, mengawasi jam operasional SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada MT, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU dan digitalisasi antrean.